Berita Hukum Viral
Beranda » Berita » 23 Media Online di Belitung Dilaporkan ke Polres, Sengketa Pers atau Pidana?

23 Media Online di Belitung Dilaporkan ke Polres, Sengketa Pers atau Pidana?

23 Media Online di Belitung Dilaporkan ke Polres, Sengketa Pers atau Pidana?

BBS.COM | BELITUNG – 23 Media Online di Belitung Dilaporkan ke Polres, Sengketa Pers atau Pidana?. Sebanyak 23 media online di Belitung di laporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini di buktikan dengan surat pemanggilan yang di terbitkan oleh Polres kepada 23 wartawan di daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung. Namun, setelah adanya kesepakatan damai dan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung. HP merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah beredar sebelum perdamaian terjadi.

Pemanggilan Wartawan dan Kronologi Kasus

Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan di jadwalkan menghadap penyidik Lidik 2 Tipiter Polres Belitung. Sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.

Berdasarkan keterangan beberapa wartawan, setelah berita dugaan penipuan di publikasikan. Mereka kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut oleh Polres Belitung. Seiring waktu, terjadi kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Termasuk pengembalian dana yang pernah di serahkan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Setelah SP3 di terbitkan, HP mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan situasi terbaru. Namun, sebagian besar wartawan yang sebelumnya menulis berita terkait tidak hadir dalam konferensi pers tersebut. HP kemudian melaporkan 23 media tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, karena merasa tidak di berikan hak jawab sebelum berita di terbitkan.

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

Apakah Ini Sengketa Pers atau Pidana?

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa kasus ini merupakan sengketa pers yang berkaitan dengan hasil karya jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga seharusnya wartawan meminta keterangan langsung kepada pihak yang di beritakan.

Namun, dalam penyelesaian kasus jurnalistik, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers, sebagaimana di atur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri Nomor:
📌 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers
📌 PKS/14/XI/2022 untuk Polri

Dalam perjanjian tersebut, di sebutkan bahwa jika ada laporan masyarakat terkait pemberitaan media, maka Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk karya jurnalistik atau bukan. Jika masuk kategori karya jurnalistik, maka penyelesaian di lakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan jalur hukum pidana.

Tanggung Jawab dalam Karya Jurnalistik

Mahmud Marhaba juga mengingatkan bahwa hasil karya jurnalistik yang telah di muat oleh media merupakan tanggung jawab penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Oleh karena itu, tidak di benarkan bagi APH untuk memanggil wartawan terkait laporan masyarakat mengenai karya jurnalistik.

Ia meminta agar Kapolres Belitung segera melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus ini.

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

Kesimpulan: Perlindungan Kemerdekaan Pers

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang sengketa pers dan pencemaran nama baik dalam konteks jurnalistik. Jika sebuah pemberitaan di rasa merugikan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melaporkan ke kepolisian.

Dengan koordinasi yang tepat antara Polres Belitung dan Dewan Pers, di harapkan persoalan ini dapat di selesaikan dengan baik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang di beritakan.

✍️ (Suheli – Catatan Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031