Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Jalan Lingkungan di Pasar Kemis Disorot, Pekerjaan Diduga Belum Sesuai Spesifikasi

Proyek Jalan Lingkungan di Pasar Kemis Disorot, Pekerjaan Diduga Belum Sesuai Spesifikasi

BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Permukiman berupa jalan lingkungan di Jalan Ki Buyut, RW 08, Kampung Gaok. Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Provinsi Banten tersebut. Disebut sebagai usulan aspirasi dewan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek itu tercantum dalam Kontrak Nomor 600/SPK-0956-UPPSU/DPerkim-3/2026 dengan pelaksana CV Nur Adam Barokah.

Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 60 hari kalender.

Pantauan di lokasi pada Senin (28/9/2026) menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Terutama terkait kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu yang terlihat adalah pemasangan kanstin pada sisi kiri dan kanan jalan. Secara visual, posisi kanstin tampak relatif rendah terhadap permukaan badan jalan.

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Punya Peran Penting Bentuk Karakter Generasi Muda

Kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pengukuran elevasi dan pencocokan dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Selain itu, pemasangan paving block di sejumlah bagian badan jalan tampak kurang rapi. Susunan paving terlihat tidak seragam pada beberapa titik sehingga perlu dipastikan apakah hasil pekerjaan tersebut. Telah memenuhi standar dan metode pemasangan yang ditetapkan.

Lapisan Material Jalan Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lapisan material pada badan jalan.

Dari hasil pengamatan di lokasi, pasir abu yang terlihat digunakan sebagai material lapisan permukaan tampak tipis. Pada bagian yang diamati, ketebalannya diperkirakan sekitar 1 sentimeter.

Pada saat pemantauan, material agregat dan proses pemadatan badan jalan juga tidak terlihat secara jelas.

Proyek Jalan Patra Manggala–Jambu Diminta Dibuka Data Teknisnya, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Namun, kondisi yang terlihat secara kasatmata belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui jenis material, ketebalan setiap lapisan, volume material, serta tingkat kepadatan badan jalan.

Warga Soroti Proses Pekerjaan

Seorang warga yang menyaksikan pekerjaan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa sebelum proyek dimulai. Jalan tersebut sudah menggunakan paving block.

Menurut warga, paving block lama kemudian dibongkar dan juga yang tidak di bongkar untuk pembangunan jalan baru.

Warga tersebut juga mengaku tidak melihat proses pengupasan tanah sebelum pemasangan kanstin dan pengerjaan badan jalan. Ia mempertanyakan penggunaan agregat serta proses pemadatan.

“Pekerjaan ini asal jadi,” kata warga tersebut.

274 Petugas Pemulasaraan Jenazah di Tangerang Ikuti Pelatihan

Keterangan warga tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Keselamatan Kerja

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Saat pemantauan, sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Kondisi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk mengetahui penerapan ketentuan K3 selama pekerjaan berlangsung.

PPK dan Konsultan Diminta Klarifikasi

Sejumlah kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek, terutama terkait pemeriksaan kualitas pekerjaan. Sebelum pembayaran atau tahapan pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan kontrak.

PPK dan konsultan pengawas perlu menjelaskan kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, metode pelaksanaan, dan ketentuan K3.

Pemeriksaan teknis dapat dilakukan dengan mengukur elevasi kanstin, memeriksa lapisan dan ketebalan material kondisi tanah dasar. Tingkat kepadatan, serta kualitas pemasangan paving block.

Pencocokan antara volume pekerjaan di lapangan dan dokumen kontrak juga diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dibayarkan sesuai. Dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026. Karena itu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan perlu dapat diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak serta kondisi fisik di lapangan.

Hingga berita ini disusun, PPK, konsultan pengawas, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten, serta CV Nur Adam Barokah. Perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab terkait temuan tersebut. (Herman Arab)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930