BBS.COM | CILEGON – Penetapan Pelaksana Jabatan (PJ) Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Cilegon secara aklamasi menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Jumat (20/2/2026).
Penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon melalui mekanisme aklamasi memicu perdebatan di internal organisasi. Beberapa anggota dan pengurus daerah menyebut proses tersebut tidak memenuhi syarat kuorum. Serta tidak melalui tahapan verifikasi. Sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin.
Pengurus Kadin Provinsi Banten menilai. Mekanisme pemilihan seharusnya. Dilakukan melalui forum resmi yang sah dengan tata tertib yang disepakati bersama.Sehingga memiliki legitimasi organisasi yang kuat.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul pernyataan dari sejumlah pengurus yang menyebut penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang memadai. Karena itu, Kadin Banten menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan membekukan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon melalui mekanisme organisasi.
Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten. Agus Wisas, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan. Demi menjaga marwah dan soliditas organisasi.
“Kami menilai proses tersebut tidak sesuai dengan AD/ART dan karenanya akan segera kami tindak. Pengurus Kadin Provinsi Banten akan melakukan caretaker sesuai aturan organisasi,” ujarnya kepada media.
Ia juga menyampaikan bahwa polemik terkait penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon, Ihwan Mahmud, masih bergulir di internal organisasi.
“Sampai saat ini polemik tersebut masih berlangsung. Oleh karena itu, kami secara resmi akan segera membekukan melalui mekanisme organisasi demi menjaga soliditas dunia usaha,” tegasnya.
Diketahui, pembekuan dan penunjukan caretaker disebut bukan bentuk intervensi. Melainkan langkah penyelamatan organisasi agar tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan AD/ART yang berlaku. (Suheli)

