Berita Branding Ekonomi Inspirasi Pemerintahan SEO
Beranda » Berita » Pemerintah Perkuat Kedaulatan Lewat Penataan Tata Ruang Kawasan Perbatasan

Pemerintah Perkuat Kedaulatan Lewat Penataan Tata Ruang Kawasan Perbatasan

BBS.COM | JAKARTA Pemerintah terus memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Salah satu langkah strategis. Yang ditempuh adalah penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres). Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KPN. Sebagai bentuk kepastian hukum dan penguatan spasial di wilayah perbatasan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penerbitan Perpres RTR tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah. Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Pemerintah telah mengeluarkan delapan Perpres untuk KPN. Sementara untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 81 yang diamanatkan sembilan sudah menjadi Perpres. 18 dalam proses legislasi, 25 dalam penyempurnaan materi teknis. Dan 29 belum disusun,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat. Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Delapan Perpres RTR KPN

Adapun delapan Perpres RTR KPN yang telah ditetapkan meliputi:

  • Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara
  • Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau
  • Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan
  • Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara
  • Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat
  • Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua
  • Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku
  • Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur

Menurut Ossy, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan. Tetapi juga memperkuat titik-titik strategis pertahanan nasional.Melalui kepastian hukum tata ruang.

Intan Nurul Hikmah Tinjau Renovasi RTLH di Curug, Tegaskan Hunian Layak Tak Harus Mewah

Target Evaluasi 2026

Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah. Dan Ruang (Ditjen PPTR).Kementerian ATR/BPN pada 2025 telah melakukan evaluasi RTR KPN di Aceh dan Sumatera Utara. Pada 2026, evaluasi akan diperluas ke KPN Riau–Kepulauan Riau. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah. Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.

Sementara itu. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.Menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi

Ia menyebut. kawasan perbatasan.Bukan hanya wajah kedaulatan negara. Tetapi juga cerminan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan. Di kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi. Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya. Saat membacakan kesimpulan rapat.

Rapat tersebut. Turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta sejumlah kepala daerah.

Setahun Andra Soni–Dimyati Pimpin Banten, Sejumlah Indikator Makro Lampaui Target Nasional

Dengan percepatan penataan tata ruang dan penyelesaian konflik pertanahan, pemerintah berharap kawasan perbatasan tidak hanya kuat secara teritorial. Tetapi juga tumbuh sebagai pusat pertumbuhan baru. Yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728