BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan Tanggul Pembuang Cipangodokan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dengan Nomor SPK 610/05/K/PPK-SDA/APBD/DBMSDA/VIII/2026, menjadi sorotan setelah hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah hal. Yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,Jumat (2/10/2026).
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Ibro Putra Anggaran dengan nilai kontrak sekitar Rp2.922.959.000 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Berdasarkan pantauan media dan lembaga di lokasi pekerjaan. Ditemukan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja. Serta RAB sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Saat pekerjaan berlangsung, sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Selain itu. Pada pekerjaan kisdam, ditemukan dugaan penggunaan material atau metode yang tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan. Kisdam yang seharusnya menggunakan karung sebagaimana dipersyaratkan diduga dikerjakan dengan cara berbeda.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menilai pelaksanaan pembangunan Tanggul Pembuang Cipangodokan perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar, RAB, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kami menilai pembangunan Tanggul Pembuang Cipangodokan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam gambar dan RAB, termasuk persoalan K3. Untuk memastikan hal tersebut, kami akan membuat pengaduan kepada instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Banten,” ujar Jamasari.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan keuangan negara tidak dirugikan. Sekecil apa pun penggunaan uang negara, tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Warga Soroti Pengurugan Tanah
Sementara itu. Saat dikonfirmasi media, warga setempat mengaku menyaksikan adanya pekerjaan pelebaran tanggul tanah yang di keruk mengunkan mesin beko diratakan di atas dasar, hasil pengerukan tanah ada yang di buang keluar mengunakan armada luar dalam pembangunan tersebut.
Menurut keterangan warga, pada saat pekerjaan pengurugan berlangsung. Mereka tidak melihat adanya proses pemadatan tanah sebagaimana yang mereka harapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Memang ada pengurugan tanah hasil dari pengerukan tanah pelebaran tanggul,ada juga yang di buang keluar mengunakan armada luar, tetapi yang kami lihat tidak terlihat adanya proses pemadatan,” ungkap warga saat dikonfirmasi media.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas. Untuk memastikan apakah proses pengurugan dan pemadatan telah memenuhi persyaratan teknis. Diperlukan pemeriksaan langsung serta pencocokan dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Selain pengurugan, hasil pengamatan visual di lokasi juga menyoroti pekerjaan pondasi bawah atau sepatu. Pada bagian yang terlihat, struktur sepatu diduga hanya tampak dikerjakan pada bagian dalam.Sementara bagian luar disebut belum terlihat dikerjakan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pengukuran dan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah dimensi serta pelaksanaan pondasi sepatu telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB. Dan ketentuan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar tidak sesuai kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis dan pengukuran oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB. Serta shop drawing apabila ada.
Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pelaksana pekerjaan perlu memberikan klarifikasi mengenai temuan tersebut. Termasuk apakah penggunaan metode kisdam, proses pengurugan dan pemadatan, dimensi pondasi, serta penerapan SMK3 telah sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun. Dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Jaenudin)

