Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Pembangunan Jalan Paving Block APBDes 2026 di Desa Pasarkemis Jadi Sorotan Publik

Pembangunan Jalan Paving Block APBDes 2026 di Desa Pasarkemis Jadi Sorotan Publik

BBS.COM | TANGERANG, 4 Juli 2026 – Penyelenggaraan pembangunan jalan paving block yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026 di Bumi Pasarkemis indah RT 002/RW 003. Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan secara swakelola dengan sumber dana PBH tersebut diduga mengalami mark-up anggaran. Dan pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja.

Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, pekerjaan pembangunan jalan paving block memiliki volume 100 meter x 2 meter. Dengan nilai anggaran sebesar Rp49.271.600.

Berdasarkan hasil pantauan media bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan pembangunan jalan paving block diduga tidak memenuhi standar konstruksi. Mereka menilai pekerjaan dilaksanakan tanpa lapisan pondasi bawah (LPB) menggunakan material agregat dan tanpa proses pemadatan. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis pekerjaan.

Apabila hasil pantauan tersebut terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi jalan paving block. Sehingga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

Atas dugaan tersebut, publik mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Desa Pasarkemis dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dalam pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran APBDes Tahun 2026.

Wabup Intan Dorong Produk UMKM Kabupaten Tangerang Tembus Pasar Global di TEI 2026

Aktivis Kabupaten Tangerang, Suharya, mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pasarkemis sebagai koordinator dan pembina penyelenggaraan pemerintahan desa. Diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Terhadap pelaksanaan proyek tersebut.Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Dan penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel. (Azis/ Acil)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031