Berita Branding Inspirasi Pemerintahan
Beranda » Berita » Aset Daerah Banten Ditata, Transparansi Diperkuat

Aset Daerah Banten Ditata, Transparansi Diperkuat

BBS.COM | SERANG — Aset Daerah Banten Ditata,Transparansi diperkuat. Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Usulan tersebut.Disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Andra Soni mengatakan, pengelolaan barang milik daerah perlu didukung kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Langkah tersebut.Diperlukan agar setiap aset daerah dapat dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Andra Soni.

Menurut dia, aset daerah, termasuk tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan daerah yang memiliki peran strategis. Dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Salurkan PMT untuk 3.791 Anak

Aset yang digunakan untuk pelayanan publik, kata Andra Soni, harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan. Serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Lima Poin Penyempurnaan Regulasi

Andra Soni menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pemerintahan daerah.

Penyempurnaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, terdapat lima pokok penyempurnaan yang menjadi perhatian.

Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Aspek ini mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset agar pengelolaannya lebih terarah dan sesuai kebutuhan.

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tekankan Pentingnya Digitalisasi

Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak diharapkan dapat mendorong pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif. Tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen kepemilikan. Langkah ini ditujukan untuk meminimalkan risiko sengketa, kehilangan aset, dan penyalahgunaan barang milik daerah.

Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan atau hibah. Proses tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang serta DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset sekaligus penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan demikian, pencatatan barang milik daerah.Diharapkan sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov dan DPRD Diminta Perkuat Koordinasi

Andra Soni menegaskan, keberhasilan penerapan regulasi pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada penyempurnaan aturan. Tetapi juga pada koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD.

PWI Kabupaten Tangerang dan Kejari Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Literasi Media

Kesiapan perangkat daerah turut menjadi faktor penting, terutama dalam penataan data aset, peningkatan kapasitas aparatur. Dan penyesuaian tata kerja agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan. Agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Andra Soni.

Melalui perubahan perda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berupaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib administrasi. Memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.**

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031