BBS.COM | TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong penguatan sinergi lintas sektor. Untuk mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Upaya tersebut. Diperkuat melalui peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas).Kelas II Ciangir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).
Intan menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan agar dapat memperbaiki diri. Dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata. Dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan dalam sambutannya.

Menurut dia, pembimbingan dan reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Melainkan membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Setiap individu, lanjut Intan, perlu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi, meningkatkan kemandirian, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.
“Semua pihak punya komitmen kuat dan tanggung jawab. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi. Dan memberikan kontribusi di masyarakat,” katanya.
Aplikasi STAR-PK Perkuat Pelayanan Digital
Selain mendorong kolaborasi lintas sektor, Intan berharap peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas.Dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Ia menilai dukungan teknologi perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga. Serta perumusan program yang terarah dan berkelanjutan.
“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal.Disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Intan juga mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang. Serta berbagai mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperluas dukungan bagi klien pemasyarakatan. Terutama dalam proses pembimbingan dan pemberdayaan agar mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif.
“Semoga kerja sama dan aplikasi STAR-PK ini dapat mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi, sekaligus memperkuat upaya dalam membentuk klien pemasyarakatan yang mandiri, berdaya, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” tutur Intan.
Warga Binaan di Banten Lampaui Kapasitas 52 Persen
Sementara itu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana. Melalui KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma pemidanaan menuju pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.
Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Banten mencapai 9.476 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian sebesar 52 persen.
Di sisi lain, terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang sedang menjalani pembimbingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.
Lili menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujarnya.
Penguatan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital. Diharapkan dapat mendukung pelayanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih efektif,. Sekaligus memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. *Red

