BBS.COM | SERANG — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten. Mengesahkan susunan kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang untuk masa bakti 2026–2031, Minggu (11/10/2026).
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 026/PD FSP TSK-KSPSI/PROV.BANTEN/SK/IX/2026. Yang ditandatangani Ketua PD FSP TSK KSPSI Banten. Rustam Effendi dan Sekretaris Sawaluyo.
Dalam keputusan tersebut. Zadul Muslim ditetapkan sebagai Ketua PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang.Ia didampingi Riski Regi Gemelar. Sebagai sekretaris dan Siti Qodariyah sebagai bendahara.
Pembentukan kepengurusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi pekerja di Kabupaten Serang. Khususnya dalam memperjuangkan hak-hak normatif buruh di sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki.
Kepengurusan tersebut.Dibentuk melalui musyawarah yang berlangsung di Perumahan Kayla Pabuaran Residence.Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selain pengurus inti, struktur organisasi. Dilengkapi bidang advokasi hubungan industrial. Pendidikan dan kaderisasi, Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP). Serta satuan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
Perkuat Perlindungan Buruh
Ketua PD FSP TSK KSPSI Banten. Rustam Effendi menegaskan, keberadaan serikat pekerja di tingkat cabang harus diwujudkan. Melalui pendampingan langsung kepada anggota. Terutama ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Rustam, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian meliputi pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Sistem alih daya atau outsourcing, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
“Keberadaan serikat pekerja harus memberikan pendampingan nyata kepada anggota. Persoalan upah, ancaman PHK sepihak, sistem alih daya (outsourcing), standar K3. Hingga indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting). Menuntut respons yang cepat dan berani melalui koridor konstitusional,” ujar Rustam.
Ia menegaskan, organisasi serikat pekerja perlu menjalankan fungsi advokasi secara konsisten dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perluas Kepengurusan di Tingkat Perusahaan
Kabupaten Serang merupakan salah satu kawasan industri di Provinsi Banten dengan aktivitas manufaktur yang mencakup berbagai sektor. Kondisi tersebut membuat penguatan hubungan industrial menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja.
PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang.Diharapkan memperluas pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki.
Selain memperkuat organisasi di tingkat perusahaan, kepengurusan baru juga ditargetkan membangun komunikasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.Komunikasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan hubungan industrial tanpa mengurangi independensi organisasi.
Pembentukan Komite Pemberdayaan Perempuan juga menjadi bagian dari struktur kepengurusan.Komite tersebut diharapkan membuka ruang yang lebih luas.Bagi partisipasi dan kepemimpinan pekerja perempuan, terutama di sektor tekstil dan garmen.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang memperoleh mandat kepengurusan untuk periode 16 September 2026. Hingga 16 September 2031.
Kepengurusan baru.Diharapkan dapat memperkuat konsolidasi anggota, meningkatkan kapasitas advokasi,. Serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang konstruktif dan perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan. *Red

