Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Tanggul Cipangodokan Diminta Transparan, Volume dan Spesifikasi Perlu Dicek

Proyek Tanggul Cipangodokan Diminta Transparan, Volume dan Spesifikasi Perlu Dicek

BBS.COM | TANGERANG, 7 Oktober 2026 – Polemik pembangunan Tanggul Pembuang Cipangodokan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, belum berhenti. Setelah muncul sorotan terkait kondisi fisik pekerjaan, metode pengurugan, pemadatan tanah, kisdam, hingga penerapan keselamatan kerja. Kini perhatian publik mengarah pada transparansi volume dan kesesuaian pekerjaan dengan nilai kontrak.

Proyek yang dikerjakan CV Ibro Putra Anggaran tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,92 miliar. Berdasarkan SPK Nomor 610/05/K/PPK-SDA/APBD/DBMSDA/VIII/2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Dari pantauan di salah satu titik pekerjaan, fisik tanggul yang terlihat disebut. Tebing saluran memiliki panjang kurang lebih 70 meter dengan ketinggian sekitar 270 sentimeter. Sementara bagian pondasi bawah terlihat perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dimensi dan konstruksinya sesuai dengan gambar kerja.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: seberapa besar sebenarnya volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Dan berapa volume yang telah direalisasikan di lapangan?

Pertanyaan itu dinilai tidak cukup dijawab hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pengukuran bersama secara teknis serta pencocokan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan laporan progres pekerjaan.

Siswa SMK Penerbangan Diminta Kuasai Bahasa Inggris untuk Bersaing di Dunia Kerja

Sorotan juga kembali tertuju pada pekerjaan tanah. Material hasil pengerukan terlihat dipindahkan dan sebagian digunakan kembali dalam pekerjaan tanggul. Sebagian material lainnya, menurut keterangan warga, dibawa keluar dari lokasi menggunakan armada.

Warga juga mempertanyakan proses pemadatan. Saat pekerjaan pengurugan berlangsung, mereka mengaku tidak melihat secara jelas penggunaan alat pemadat setelah tanah diratakan.

Namun demikian, kondisi tersebut masih membutuhkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan pengawas. Sebab, untuk menentukan apakah suatu pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis. Diperlukan pemeriksaan terhadap metode kerja dan dokumen pengendalian mutu yang digunakan selama pelaksanaan.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, fungsi pengawasan menjadi bagian yang tidak kalah penting. Konsultan pengawas dan PPK diharapkan dapat menjelaskan bagaimana progres fisik diverifikasi sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, meminta instansi terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.

7 Siswa Berpretasi Asal Tangerang Kuliah ke Tiongkok

“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu tidak ada masalah untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuka datanya. Yang penting masyarakat bisa mengetahui bahwa volume, mutu, dan spesifikasi pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak,” kata Jamasari.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir tanggul. Tetapi juga terhadap tahapan pekerjaan, termasuk pekerjaan tanah, pondasi, pemadatan, kisdam, dan volume material yang digunakan.

Ia juga meminta agar aspek keselamatan kerja tidak diabaikan. Penggunaan APD serta penerapan SMK3, menurutnya, harus menjadi perhatian selama kegiatan konstruksi berlangsung.

Jangan Hanya Mengandalkan Pantauan Visual

Sejumlah temuan yang terlihat di lapangan sebaiknya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan teknis, bukan langsung dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran.

Karena itu, diperlukan pengukuran dan verifikasi yang melibatkan pihak berwenang agar dapat diketahui secara objektif apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Rekonstruksi Jalan Desa Ranjeng Kembali Disorot, Publik Menanti Penjelasan Teknis

Jika terdapat perbedaan antara volume pekerjaan dalam dokumen kontrak dengan realisasi fisik, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab dan dasar perhitungannya.

Begitu pula terkait material hasil pengerukan yang dibawa keluar lokasi. Perlu dijelaskan apakah material tersebut memang merupakan material yang tidak digunakan dalam pekerjaan, bagaimana ketentuan pembuangannya, serta apakah aktivitas tersebut tercatat dalam administrasi proyek.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan dari CV Ibro Putra Anggaran, konsultan pengawas, PPK, dan instansi teknis terkait.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek Tanggul Pembuang Cipangodokan tersebut.

(Jaenudin)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031