Berita Branding Ekonomi Inspirasi Pemerintahan SEO
Beranda » Berita » Gubernur Andra Soni dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

Gubernur Andra Soni dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

BBS.COM | SERANG – Andra Soni menyaksikan penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Nusron Wahid. Di Gedung Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten. KP3B, Curug, Kota Serang. Jumat (20/2/2026).

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis epada para nazhir. Dan pengelola tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah. Dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.

Penyerahan sertipikat ini bertujuan memastikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa.

“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra.

Polisi Antisipasi Risiko Keselamatan di KNPI Dragbike

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama, guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat.Untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf sangat penting. Agar seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan memberi manfaat luas bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan. Serta kegiatan sosial lainnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.

“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan. Agar memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron.**

PWI-Lemhannas Perkuat Wawasan Kebangsaan Wartawan

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031